SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Polsek Gamping mengamankan empat pemuda setelah mencoba kabur usai menabrak seorang pemotor di Jalan Wates Km 6, Kamis (27/5) malam. Mereka adalah AP (28) pengemudi Honda Jazz warga Bantul dan tiga penumpang yakni DA (29) dan TN (28) keduanya warga Gondokusuman serta RN (24) warga Bantul.
Meskipun sempat ditangani unit lantas, namun karena ditemukan pil koplo dan senjata tajam di dalam mobil yang dikendarai para pemuda itu, kasus itu akhirnya dilimpahkan ke unit Reskrim. Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto diwakilkan Kanit Reskrim AKP Fendi Timur menjelaskan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan terkait kejadian itu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 butir pil yang diduga pil koplo, samurai sepanjang 95 Centimeter dan golok panjang 30 Centimeter," ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (28/5).
Hasil penyidikan yang dikuatkan keterangan saksi, sajam diakui milik AP alias Demit sehingga penyidik masih mendalami keterangannya. Sedangkan pil merek Alprazolam, milik DA, TN dan AP, namun ketiganya memiliki resep dari RSK Puri Nirmala.
AKP Fendi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat mobil Honda Jazz yang dikemudikan AP melintas di Jalan Wates dari timur di posisi bahu jalan bagian selatan. Saat melintas di depan Jembatan Gejawan Kulon Balecatur Gamping Sleman sekitar pukul 21.15, mobil tersebut menabrak sepeda motor yang melaju dari arah yang berlawanan. Meskipun menabrak, namun mobil tidak berhenti malah melaju ke arah timur sehingga dikejar oleh sejumlah warga.
Sesampainya di perempatan Ambarketawang Gamping Sleman, belok ke arah selatan. Kemudian setibanya di Temuwuh Kidul, mobil terperosok kemudian warga yang mengejar mengamankan pengemudi berikut tiga penumpangnya. Kanit Reskrim menyebut, AP mengakui sebelum mengemudi mengonsumsi pil, hanya saja ia mempunyai resep.
"Terkait kepemilikan pil, kami sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman, sedangkan atas kepemilikan sajam saat ini penyidik sedang melengkapi berkas untuk penyidikan," pungkasnya. (Ayu)