SLEMAN, KRJOGJA.com - Satu lagi pelaku penipuan online berhasil ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku berinisial MA (31) mengelabuhi korban dengan modus menjual sembako dengan harga lebih murah dari pasaran.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK menjelaskan, MA merupakan pengangguran asal Medan. "Beraksi sejak November 2019, MA berhasil meraup untung Rp 500 juta dari sekitar 200 korban di berbagai wilayah. Tersangka merupakan residivis yang pernah masuk di salah satu Lapas daerah Banjarmasin," ungkap Endriadi, belum lama ini.
Dalam memuluskan aksinya, MA mempunyai tiga akun FB yang digunakan untuk posting barang dagangan. Tak hanya sembako, tersangka juga menawarkan dagangan lain seperti kurma. Agar calon korban tertarik, ia mematok harga miring dari pasaran. Salah satu korban yang tertipu, adalah Aminah, warga Yogya, yang memesan beras jenis basmati. Korban tertarik dengan dagangan yang ditawarkan oleh tersangka yang saat itu menggunakan akun Hasan Ali di Facebook. Pada postingan tertanggal 22 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 05.34 itu, tersangka menawarkan harga Rp 720.000 untuk tiap sak beras jenis basmati.
Korban pun memesan beras sebanyak 10 sak, dengan perjanjian korban terlebih dahulu mentransfer uang Rp 7,2 juta ke rekening tersangka. Saat itu, tersangka berjanji akan mengirimkan beras dari Surabaya. Pada 27 Oktober 2020, korban meminta bukti resi pengiriman, namun tersangka berjanji akan diberikan jika barang sudah dikirim.
"Lama ditunggu, barang yang dibeli tidak juga didapatkan oleh korban, sehingga ia meminta agar tersangka mengembalikan keseluruhan uangnya. Dari Rp 7,2 juta yang ditransfer, pelaku hanya mengembalikan Rp 1,2 juta sehingga korban merasa tertipu dan melapor ke Mapolda," tandasnya.
Penyelidikan yang dilakukan polisi, membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dan barang bukti. Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (1) Junto Pasal 28 ayat (1) UU ITE ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Penipuan Pasal 378 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun.(Ayu)