sleman

Kecewa Diputusin, Video Syur Mantan Pacar Disebar

Rabu, 14 April 2021 | 21:36 WIB
Tersangka AS (berbaju tahanan) kini mendekam di sel Ditreskrimsus Polda DIY. KR-Wahyu Priyanti.

SLEMAN, KRjogja.com - Putus cinta setelah menjalin kasih sejak Sekolah Dasar (SD), membuat AS sakit hati sehingga melakukan aksi nekat. Pemuda 21 tahun yang tinggal di Ngemplak Sleman itu, menyebarkan video porno saat dirinya berhubungan badan dengan mantan pacar.

Pelaku berharap, wanita kekasih hatinya itu mau kembali menjalin asmara hingga ke jenjang pernikahan. Namun apalah daya, kini AS mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya ke Ditreskrimsus Polda DIY. Saat dihadirkan dengan dua tersangka kasus UU ITE lainnya oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (14/4), AS tampak tertunduk lesu.

"Saya menyebar video itu agar dinikahkan, karena saya sangat mencintainya. Apalagi terus terang saja, kami pacaran sudah sejak SD. Kami putus karena tidak mendapatkan restu orangtuanya, hanya karena saya orang tak mampu," ucap tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP FX Endriadi SIK menjelaskan, terungkap kasus itu diawali laporan dari korban yaitu S, pada 19 Januari 2021 lalu. Korban memilih mendatangi polisi setelah videonya saat berhubungan badan dengan AS, disebar ke WhatsApp nomor HP-nya dan keluarga. Selain ke nomor WhatsApp, pelaku juga mengunggah screenshot yang memperlihatkan setengah badan korban, saat berhubungan layaknya suami istri dengan AS ke grup di Facebook.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat jika penyebar video berdurasi 24 detik itu adalah AS, mantan pacar pelapor. Saat ditangkap, AS tak mampu berkelit dan mengakui perbuatannya.

"Saat masih bersama, pelapor dan pelaku membuat video, namun dalam perjalanan, hubungan keduanya putus. Awalnya korban diancam, jika tidak mau kembali berpacaran, maka akan menyebarkan video itu. Ternyata pelapor enggan kembali dan akhirnya pelaku membuktikan ancamannya dengan menyebar video tersebut," ungkap Endriadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena.

Tersangka AS, terancam Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Miliar. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB