sleman

Sah! Pedofil Bakal Dihukum Kebiri, Begini Kata Pakar UGM

Selasa, 5 Januari 2021 | 14:41 WIB
Ilustrasi. Foto: Okezone

SLEMAN, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Banyak dukungan mengalir pada aturan yang akhirnya diketok secara resmi tersebut.

Pakar Psikologi Sosial UGM, Prof Koentjoro mengatakan keputusan pemerintah menerbitkan PP kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak/pedofil merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, menurut dia, perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa.

“Sebenarnya melanggar HAM tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru,” ungkapnya, Selasa (5/1/2021).

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM ini mengatakan PP bakal lebih efektif hasilnya dalam menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten. Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak.

“Penegakan aturan secara efektif dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak. Sebaliknya, kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera,” sambung dia.

Di sisi lain, Koentjoro mengatakan perlunya ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga. “Selain itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas dia. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB