SLEMAN, KRJOGJA.com - Penipuan dilakukan AS alias Agus (43) warga warga Sleman dengan memanfaatkan popularitas ayahnya yang merupakan seorang dalang. Dengan modus tukar menukar kendaraan, AS malah melarikan mobil Honda Accord milik seorang warga Sleman. Anak dalang ternama di Yogya itu, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit II Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo didampingi KBO Reskrim Iptu Sri Pujo menjelaskan, AS ditahan akhir November lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka merupakan anak seorang dalang yang namanya dijadikan sebagai nama jalan," ungkap Ipda Kukuh Prabowo dalam keterangan persnya di Mapolres Sleman, Selasa (8/12).
Kukuh membenarkan, dalam kasus yang menjeratnya, tersangka memanfaatkan nama besar atau popularitas ayahnya. Penipuan, dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi apalagi selama pandemi Covid-19, AS yang juga seorang dalang ini sepi job, sehingga tidak ada pemasukan.
Dijelaskan, kasus itu berawal saat seorang warga Sleman bermaksud menjual mobil Honda Accord seharga Rp130 melalui seorang perantara kepada AS. Setelah sempat bertemu pada 26 April sekitar pukul 15.30 di wilayah Sleman, korban yang awalnya hendak menjual mobil, akhirnya sepakat dengan AS untuk tukar tambah kendaraan.
Ternyata, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan, bahkan kendaraan milik korban juga sudah dijual kepada orang lain. Sedangkan uang hasil penjualan, tidak digunakan oleh tersangka untuk memberikan mobil sesuai kesepakatan, namun untuk jual beli tanah dan pembangunan proyek milik AS.
Selain mengamankan AS, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Accord berikut BPKB dan empat lembar bukti cetak rekening koran sebuah bank swasta. Ipda Kukuh menyebutkan, AS juga dilpaorkant dalam perkara lain ke Polsek Sleman. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya. (Ayu)