SLEMAN, KRJOGJA.com - Belasan pelajar yang diduga tergabung dalam salah satu genk, diamankan unit Reskrim Polsek Turi. Mereka diamankan saat petugas melakukan patroli malam di Simpang empat Turi, Sabtu (17/10).
"Saat itu, ada 12 remaja kami amankan dan mereka semua berstatus pelajar. Salah satu di antaranya, saat diperiksa kedapatan membawa senjata tajam," ungkap Kapolsek Turi Iptu Aditya Permana dikonfirmasi, Senin (19/10.
Dijelaskan Kapolsek, saat patroli malam, polisi curiga dengan sekelompok anak muda yang berboncengan motor. Mereka kemudian dihentikan dan diperiksa satu per satu. Para remaja itu ternyata masih berstatus pelajar, bahkan seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang. Tanpa pikir panjang, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Turi.
Remaja yang membawa sajam dan disimpan dalam jaketnya yakni FF (16) warga Turi Sleman. Pelajar salah satu SMA itu mengaku membawa sajam hanya untuk jaga-jaga karena takut jika diserang oleh kelompok lain.
Meskipun demikian, FF tetap akan menjalani proses lebih lanjut karena kedapatan membawa sajam. Ia dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun.
Kapolsek menambahkan, remaja lainnya yang diamankan yakni ARP (16), AA (20), LP (17), AD (16), AN (19), MFF (17), DS (16), TAW (15), BM (16), BNH (16). Mereka merupakan pelajar yang berasal dari Seyegan, Mlati, Tempel dan Godean. "Mereka mengaku pulang dari mengikuti salah satu acara di sebuah penginapan," pungkasnya. (Ayu)