SLEMAN, KRJOGJA.com - Petugas Bea Cukai Yogyakarta menyita 172.960 batang rokok ilegal dari seorang pria berinisial K (47) di Jalan Pakem-Turi, Sleman, belum lama ini. Dengan disitanya rokok tanpa pita cukai itu, potensi kerugian negara dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) diperkirakan mencapai Rp 102.620.637.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky TP Aritonang diwakilkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogya, Dhony Eko Nurcahyo, Jumat (14/8) mengatakan, tersangka K kini dititipkan di Polda DIY. "Rokok itu tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Sebagian ada yang dilekati kertas yang sekilas mata memandang, memang mirip pita cukai namun itu hanya kertas biasa yang sengaja ditempel untuk modus," ucapnya.
Terungkapnya kasus itu berdasarkan analisis pertukaran data penindakan BKC HT ilegal antara Bea Cukai Magelang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Yogyakarta. Petugas mendapatkan informasi seorang pria mengendarai motor yang diduga membawa rokok ilegal, Jumat (7/8) malam. Tim patroli bea cukai kemudian menghentikan pelaku saat melintas di Jalan Pakem-Turi sekitar pukul 19.00. Saat dihentikan, K membawa sejumlah kardus dan setelah dibuka berisi 24.000 batang rokok rokok merek G New Edition yang diduga tidak sesuai ketentuan di bidang cukai. Petugas bea cukai kemudian mendatangi rumah K di wilayah Pakem dan menemukan tumpukan karton yang disembunyikan di sebuah gudang.
Setelah dibuka, isi karton ternyata 118.800 batang rokok merek GLS, 16.000 rokok merek G New Edition, dan 8.560 batang rokok merek Rosi. Pelaku K dan barang bukti sejumlah 172.960 batang rokok polos pun dibawa ke kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan, saat ditangkap, K akan mengantarkan rokok ilegal ke sejumlah toko di Sleman. Sedangkan rokok ilegal itu diakui K didapatkan dari seseorang dari Jepara yang datang langsung ke rumahnya. Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2015.
"Dia adalah TO (target operasi) lama, sebelumnya dalam skala kecil dan sekarang meningkat dengan transaksi yang lebih besar. Ia biasanya menitipkan ke toko-toko untuk dijual, jika sudah laku, uang penjualan baru diambil. Rokok seperti ini biasanya dijual kisaran Rp 7.000 dan pelaku untung sekitar Rp 1.500 perbungkus rokok," urai Dhony.
Pelaku melanggar pasal 54 dan atau 56 UU 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dhony menegaskan, meski di tengah pandemi, Bea Cukai Yogyakarta tetap berkomitmen untuk menekan angka peredaran rokok ilegal melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung 1 Juli sampai 31 Oktober 2020.
Apalagi temuan di lapangan, aktivitas rokok ilegal selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. "Dalam kegiatan pemberantasan BKC ilegal, kami juga melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya. Peran masyarakat juga sangat penting, jika ada yang mengetahui informasi peredaran BKC ilegal, mohon segera informasikan kepada kami agar ditindaklanjuti," pungkasnya. (Ayu)