sleman

Pilkades Sleman Akhirnya Ditunda

Selasa, 11 Agustus 2020 | 16:34 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara e-voting yang diwacanakan pada akhir Agustus 2020 akhirnya ditunda. Penundaan itu karena ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan Pilkades serentak untuk ditunda sampai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.

Bupati Sleman Sri Purnomo MSi menjelaskan, sebelumnya Pemkab Sleman telah merencanakan pelaksanaan Pilkades serentak di 49 desa pada akhir Agustus 2020. Namun dengan adanya surat dari Mendagri itu, otomatis Pilkades di Kabupaten Sleman ditunda.

”Dasar penundaan itu surat Mendagri, dimana surat itu sudah jelas dan tegas bahwa pelaksanaan Pilkades serentak ditunda sampai pelaksanaan Pilkada selesai,” kata Bupati.

Sebagaimana diketahui, Surat Mendagri No. 141/- 4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 berbunyi, seluruh daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan wilayahnya masing-masing. Setelah menerima surat itu, Bupati langsung melakukan rapat untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut. ”Ini langsung kami mengadakan rapat untuk membahas surat dari Mendagri,” terangnya.

Menurut Bupati, Pemkab Sleman sebenarnya sudah siap untuk menyelenggarakan Pilkades secara e-voting pada akhir Agustus 2020. Bahkan segala hal teknis serta sarana dan prasarana Pilkades secara e-voting telah dilakukan.

”Kami sudah siap jika Pilkades secara evoting ini dilakukan akhir bulan. Bahkan kami juga telah menganggarkan rapid test bagi petugas KPPS. Tapi apa boleh buat dengan adanya surat dari Mendagri,” pungkasnya. (Sni)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB