SLEMAN, KRJOGJA.com - Mt (36) warga Kulonprogo harus berurusan dengan polisi setelah membacok Suroto (55) warga Baturan Trihanggo Gamping Sleman hingga mengalami luka sepanjang 20 centimeter. Emosi dan dendam karena sering diingatkan warga termasuk korban agar tidak keluar masuk Dusun Baturan, diduga menjadi alasan Mt melakukan perbuatan pidana.
Kapolsek Gamping Kompol Aan Andrianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria, Kamis (23/7) mengatakan, Mt sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dijelaskan, awalnya Minggu (19/7) sekitar pukul 12.00, korban sedang melakukan pekerjaan mengelas di depan rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung membacok korban menggunakan pedang sepanjang 40 meter.
"Pedang mengenai bagian belakang tubuh korban, sehingga ia berteriak meminta pertolongan. Warga berdatangan, sebagian menolong dan membawa korban ke rumah sakit, lainnya mengejar pelaku yang berusaha kabur," ujar Kapolsek.
Saat dalam pengejaran, pelaku membuang pedangnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga saat berada di luar Dusun Baturan. Warga yang kesal dengan perbuatan Mt, menghakimi pelaku dengan tangan kosong. Akibatnya, pelaku juga dilarikan ke rumah sakit oleh Polsek Gamping yang datang ke lokasi penangkapan.
Kanit menambahkan, pelaku sering keluar masuk Dusun Baturan, tempat di mana ibunya tinggal. Hal itu rupanya membuat warga kurang berkenan, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan Mt merupakan warga luar Dusun Baturan. "Pelaku sudah sering diingatkan warga, termasuk korban. Diduga hal itu membuat pelaku dendam kemudian membacok korban," ungkap Tito.
Selain mengamankan Mt, polisi juga menyita pedang yang digunakan untuk membacok korban. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun. "Sajam yang digunakan untuk membacok sempat dibuang, namun berhasil kami temukan. Pedang itu saat ini kami sita sebagai barang bukti," pungkas Tito. (Ayu)