sleman

Mahasiswa dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:00 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Mahasiswa berasal dari zona merah yang akan masuk ke Kabupaten Sleman diwajibkan membawa surat hasil rapid test. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus Korona klaster baru. Sedangkan mahasiswa dari zona hijau, cukup membawa surat keterangan sehat.

"Syarat itu untuk memastikan mahasiswa yang masuk ke Sleman itu bebas dari Covid-19. Makanya kalau dari zona merah, membawa surat hasil rapid test," kata Sekda Sleman Harda Kiswaya SE MM.

Kebijakan itu diambil supaya tidak ada penyebaran virus Korona klaster baru di Kabupaten Sleman. Jika nanti ada mahasiswa mengalami gejala seperti Covid-19 supaya segera menghubungi Pemkab Sleman.

"Kalau merasakan tanda-tanda atau gejala, segera lapor. Kemudian akan segera ditangani untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus Korona," ujar Harda.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menambahkan, kebijakan ini perlu diberlakukan untuk mempertahankan agar kasus Covid-19 di Sleman tetap terkendali atau landai. Surat keterangan bebas Covid-19 itu diserahkan ke perguruan tinggi dan secara periodik akan dilaporkan ke Pemkab Sleman. "Syarat ini cukup longgar dibandingkan Provinsi DKI yang harus menyertakan hasil swab tenggorokan," imbuhnya. (Sni/Aha)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB