KASUS pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK), Siti (37) warga Wonosobo, direkonstruksi Polres Sleman, Jumat (5/6). Terungkap alasan dan bagaimana cara tersangka menghabisi korbannya akibat masalah sepele ini. Berikut fakta yang ditemukan:
Tersinggung Ucapan Korban
"Motif pembunuhan karena tersangka tersinggung dengan ucapan korban. Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali di leher dan punggung. Tusukan paling mematikan menurut keterangan dari hasil visum adalah di bagian leher," ungkap Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kasat menjelaskan, korban merupakan PSK online dan datang ke lokasi di sebuah hotel di Sleman dengan temannya yang juga satu profesi. Korban memang sudah sepakat untuk melayani tersangka di sebuah kamar hotel. Namun rupanya, belum sempat terjadi hubungan layaknya suami istri, tersangka tersinggung oleh perkataan korban. Tersangka kemudian mengambil pisau yang ia bawa dan menusukkannya ke tubuh korban.
Membawa Pisau untuk Jaga Diri
Menurut Kasat, pisau tersebut memang dibawa oleh tersangka. Hanya saja pisau untuk jaga diri, bukan sengaja untuk membunuh korban. Saat terjadi penusukan, korban sempat melawan bahkan berusaha merebut pisau sehingga CR mengalami luka di tangan.
Dijerat Pasal 338 KUHP
Usai membunuh korban, tersangka kemudian kabur melalui jendela kamar dan pulang ke kampung halamannya di luar Jawa menggunakan transportasi umum.
Penangkapan terhadap tersangka, hasil penyelidikan dan kerjasama dengan pihak keluarga CR yang menyerahkan pelaku ke Mapolres Sleman.
"Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman 20 tahun atau seumur hidup," jelas Kasat di ruang kerjanya. (Ayu)