SLEMAN, KRJOGJA.com - Sebanyak empat rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Kabupaten segera dibahas. Ditargetkan dalam awal tahun ini, pembahasan bisa diselesaikan dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Â
Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta mengatakan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyampaikan hasil kajian terhadap empat raperda inisiatif dewan. Yakni raperda pengelolaan pascaprogram nasional pemberdayaan masyarakat dari pusat, raperda keamanan pangan, raperda kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dan raperda keterbukaan informasi publik.Â
"Setelah penyampaian dari Bapemperda, nanti akan dilanjutkan pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda inisiatif. Kemudian akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut," kata Haris usai rapat paripurna internal, Senin (20/1/2020).
Raperda inisiatif ini sengaja dibahas pada awal tahun 2020. Dengan harapan raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda dalam masa sidang pertama Tahun 2020. "Dengan pembahasan lebih awal, supaya anggota dewan mempunyai waktu yang longgar untuk membahas raperda. Sehingga nantinya tidak menjadi tunggakan," ucapnya.Â
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman Tri Mulia Wijayanti SSt menambahkan, empat raperda inisiatif ini sebelumnya telah dilakukan kajian. Hasil dari kajian itu, ditindaklanjuti dengan pengajuan untuk dilakukan pembahasan di tingkat pansus. "Dari hasil kajian, empat raperda ini memang layak untuk segera di bahas. Harapannya setelah paripurna ini, ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus," katanya.(Sni)