sleman

Kejati DIY Kaji Aturan Menghambat Investor

Rabu, 18 Desember 2019 | 16:30 WIB
Masyhudi didampingi Wakajati, para asisten dan kajari dalam rakerda Kejati DIY. (Foto: Saifullah NI)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mengkaji aturan-aturan yang tumpang tindih dan menghambat investor masuk. Selain itu juga akan membuat layanan pengaduan jika ada investor atau masyarakat dalam mengurus perizinan dipersulit. Hal itu untuk memudahkan proses perizinan dan menarik investor ke DIY.  

Kajati DIY Dr Masyhudi SH MH menjelaskan, Kejati DIY akan mendorong semua perizinan mudah dan ramah bagi investor maupun masyarakat. Pihaknya akan mengkaji peraturan-peraturan yang tumpang tindih maupun menghambat proses perizinan.  

"Akan kami kaji dan sederhanakan aturannya. Supaya nanti tidak ada keluhan dari masyarakat dan investor dalam mengurus perizinan," kata Kajati didampingi Wakajati DIY Oktovianus SH MH, para asisten dan kajari se-DIY dalam rapat kerja daerah (rakerda), Rabu (18/12/2019) di Hotel The Rich Jogja.  

Di samping itu, Kejati DIY juga akan membuat layanan pengaduan bagi masyarakat maupun investor yang merasa proses perizinannya. Tujuan layanan pengaduan itu untuk mendorong proses perizinan di DIY mudah dan tidak berbelit. 

"Kalau memang ada investor mau membuka usah yang dapat menciptakan lapangan kerja, izin harus dipermudah. Makanya dalam waktu dekat akan segara bentuk layanan pengaduan. Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti," tegas Masyhudi. 

Sedangkan untuk proyek strategis nasional, Kejati DIY akan mengoptimalkan peran intelijen dalam pengawasan proyek pemerintah. Dengan harapan proyek pemerintah berjalan lancar dan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara. 

"Meskipun TP4D telah resmi dibubarkan, tapi kami tetap akan mengawal dan mengawasi proyek pemerintah. Salah satunya mengoptimalkan peran intelijen," paparnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB