SLEMAN, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan penertiban terhadap reklame tak berizin di sepanjang Jalan Kaliurang Sleman, Selasa (21/5/2019). Semua reklame yang ditertibkan tersebut langsung diamankan dan menjadi barang bukti untuk proses persidangan.
Sebelum dilakukan penurunan paksa, Satpol PP sudah terlebih dahulu memberikan peringatan pertama hingga ketiga. Dalam peringatan tersebut, mereka diberi kesempatan untuk memproses izin kepada instansi terkait atau melakukan penertiban mandiri. Namun hingga peringatan ketiga, proses tersebut tidak dilakukan dan membuat Satpol PP mengambil langkah tegas.
Giat ini menurut Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP Sumantri dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan-jalan propinsi. Di DIY total ada 97 ruas jalan yang berstatus jalan propinsi. Di Kabupaten Sleman salah satunya adalah Jalan Kaliurang. Sedangkan untuk penertiban reklame, mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.
"Dalam pasal 9 disebutkan, badan usaha atau perseorangan dilarang memasang baik itu papan reklame atau iklan tanpa izin instansi yang berwenang. Kami sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan kepada reklame yang ada di sepanjang jalan propinsi. Untuk yang terbukti tidak berizin langsung berikan peringatan," katanya.
Pada giat ini ada empat reklame yang menjadi sasaran petugas. Tiga di Jalan Kaliurang dan satu di Jalan Besi Jangkang. Total ada 10 reklame tak berizin di Kabupaten Sleman yang terpasang di sepanjang jalan propinsi. Enam yang lain ada di Jalan Godean. Semua reklame lantas dijadikan barang bukti untuk proses persidangan.
Sejauh ini sudah ada 15 kasus yang disidangkan dan tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul. Untuk Kabupaten Sleman titiknya ada di Jalan Kaliurangm Jalan Palagan dan Jalan Godean. Sedangkan di Kabupaten Bantul, ada di Jalan Janti dan Jalan Parangtritis.
"Dalam Perda tersebut disebutkan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau pindana maksimal tiga bulan. Vonis terbesar ada di Sleman, dengan denda Rp 25 juta. Jadi total dari 15 reklame tersebut ada denda Rp 160 juta yang semuanya masuk ke kas negara," urainya.(Awh)