SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus hilangnya suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilimpah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera diproses. Pasalnya terpenuhnya syarat formil dan materiil laporan PPP.
Menurut Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, pihak pelapor susah dilakukan pemeriksaan beserta bukti-bukti yang mumpuni.
"Ini rapat Gakkumdu tahap satu, memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan PPP. Hasilnya, laporannya sudah memenuhi syarat. Beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor oleh tim Gakkumdu Bawaslu Kab Sleman," kata Arjuna ketika dimintai konformasi oleh wartawan, Selasa (14/05/2019) malam.
Setelah memutuskan memproses kasus ini, Gakkumdu secepatnya akan memintai keterangan dari para saksi dan terlapor. Ia menyebutkan pihak terlapor adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok.
Untuk tahap awal pemeriksaan, Gakkumdu Bawaslu Sleman akan memeriksa para saksi dan terlapor. Selanjutnya terlapor PPK yang nantinya akan dimintai keterangan soal suara yang telah ' Berwisata' itu.
"Beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor oleh tim Gakkumdu Bawaslu Sleman. Baru selesai itu dilanjut pemeriksaan PPKnya," lanjutnya.
Kasus hilangnya 1.508 suara milik PPP di Kabupaten Sleman membuat Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) terpanggil untuk memberikan dorongan segera diselesaikannya kasus tersebut.