SLEMAN, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman serius menangani kasus hilangnya 1.508 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sleman. Bawaslu memutus untuk melimpahkan persoalan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.
Koordinator Divisi Data Hukum dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sleman tetap berkomitmen untuk melaporkan hasil temuan 1.508 suara yang sempat masuk ke partai lain. Meski pada akhirnya suara tersebut bisa kembali lagi.
Setelah di laporkan ke Bawaslu dengan bukti-bukti hasil temuan tersebut, selanjutnya kasus ini segera dilimpahkan dan dibahas bersama anggota Gakkumdu di sekretariat Gakkumdu Bawaslu Sleman pada Selasa besok. "Kasus ini segera dilimpahkan dan dibahas bersama anggota Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman Selasa 14 Mei 2019 di sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sleman nanti," kata Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (13/05/2019).
Dari informasi yang dihimpum, Bawaslu Slaman juga sudah mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. "Masih didalami adanya dugaan pelanggaran kode etik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," tambahnya.
Terpisah, Ketua DPC PPP Sleman HM Nasikhin menyebutkan persoalanya yang mendasar bukan hanya suara 1.508 sudah kembali. Namun pihaknya merasa ada oknum yang memang memanfaatkan situasi PPP di Dapil 4.
"Dari awal saya katakan ini ada sesuatau yang tidak beres, ada yang coba-coba memanfaatkan kondisi PPP yang kurang beruntung di dapil 4 (Depok dan Berbah) tidak mendapat kursi. Mungkin dari situlah oknum di tingkat kecamatan bermain. Satu hal lagi, siapa aktor yang berani mengajak 'wisata' 1.508 suara milik PPP. Ini yg harus ditelusuri karena dia benar-benar telah mencederai demokorasi yg kita junjung tinggi," katanya. (Ive)