sleman

Caleg Lengkapi Berkas, KPU Sleman Beri Waktu Hingga 31 Juli

Rabu, 25 Juli 2018 | 13:55 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sudah menyelesaikann tahap verifikasi terhadap berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Dari 598 berkas yang masuk, hampir semuanya kurang lengkap.

Berkas yang kurang tersebut antara lain, tidak ada SKCK, surat keterangan sehat hingga ijazah yang belum dilegalisir. KPU Sleman memberi batas waktu kepada bacaleg untuk segera memperbaiki berkas sampai tanggal 31 Juli 2019.

Komisioner KPU sleman Divisi Teknis Penyelenggara Haryanta mengatakan, bagi bacaleg yang kekurangan berkas surat keterangan dokter kini sudah ada kemudahan. Jika aturan lama, surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus dari RS milik pemerintah, kini tidak lagi.

"Sekarang bisa di Puskesmas terdekat. Termasuk surat keterangan bebas narkoba. Asal ada keterangan dari petugas kesehatan," katanya, Rabu (25/7/2018).

Bacaleg yang belum lengkap berkas pendaftarannya, paling banyak karena belum menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. selebihnya seperti SKCK hingga ijazah yang belum dilegalisir.

Sementara itu, di Kabupaten Sleman tidak ada bacaleg yang mantan narapidana narkoba, teroris dan kekerasan seksual terhadap anak. Untuk PNS, TNI/Polri juga dipastikan tidak ada.

Dalam pendaftaran bacaleg, KPU Sleman menerima setidaknya 598 nama. Mereka akan bertarung memperebutkan 50 kursi anggota DPRD Sleman. Dari jumlah tersebut 262 atau 44 persennya adalah perempuan. Artinya, batas minimal 30 persen kuota perempuan sudah dipenuhi.

"262 nama itu dari total 16 parpol yang mendaftarkan bacalegnya di Sleman. Semua Parpol sudah memenuhi aturan tersebut," ujar Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi.(Awh)

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB