sleman

Disbud Sleman Uji Cobakan e-SIKS

Selasa, 5 Juni 2018 | 15:12 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman bakal memiliki layanan online e-SIKS (Sistem Informasi Kebudayaan Sleman). Layanan ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan Visi Vupati Sleman, yaitu Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri, Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency (kabupaten cerdas) pada tahun 2021. 

Demikian dinyatakan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman HY Aji Wulantara, SH, M.Hum sebagaimana keterangan persnya, Selasa (05/06/2018). Menurutnya, layanan e-SIKS tersebut berupa aplikasi teknologi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas khususnya masyarakat kebudayaan. 

Melalui pelayanan e-SIKS tersebut saat ini para pelaku maupun kelompok-kelompok seni budaya di Kabupaten Sleman dapat mengakses pelayanan dari Dinas Kebudayaan melalui sarana teknologi informasi. 

"Prosesnya akan lebih cepat dan meminimalisir keharusan masyarakat untuk untuk datang secara langsung meminta pelayanan. Sebagai contoh, kelompok seni budaya dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) secara online, begitu pula kedepannya menyangkut permintaan fasilitas dan pembinaan dari pemerintah daerah tanpa harus datang langsung ke kantor," tandasnya.


Aji Wulantara menjelaskan adapun maksud dan tujuan aplikasi e-SIKS adalah untuk mengembangkan dan melestarikan budaya daerah serta untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan di Kabupaten Sleman dengan cara inventarisasi melalui pendataan individu ataupun kelompok kebudayaan secara partisipatif. 

"Sasaran program aplikasi e-SIKS ini adalah induk kelompok kebudayaan yang merupakan wadah masyarakat pelaku kebudayaan, kelompok amsyarakat pelaku kebudayaan, kelompok amsyarakat pembinaan kebudayaan/ sanggar, kelompok amsyarakat penggiat kebudayaan (aktivis, pemerhati budaya, dll), individu pelaku kebudayaan maupun penggiat kebudayaan."

Keunggulan aplikasi e-SIKS ini diantaranya adalah kelompok-kelompok kebudayaan akan terregistrasi di Dinas Kebudayaan sebagai bentuk dari pengakuan keberadaan kelompok-kelompok kebudayaan tersebut. Secara otomatis kelompok-kelompok kebudayaan tersebut akan terpublikasikan dan terinformasikan kepada masyarakat luas, dan ketiga kelompok kebudayaan yang memiliki NIK akan ditindaklanjuti dengan pembinaan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB