SLEMAN, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman akan melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan untuk memastikan sudah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Sesuai aturan, THR wajib diberikan paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo, Minggu (3/06/2018). Menurutnya, pemantauan THR dilakukan bersamaan dengan program deteksi dini permasalah ketenagakerjaan ke sejumlah perusahaan.
BACA JUGA :
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran
Alhamdulillah.. Kades/Perdes di Kulonprogo Dapat THR
"Pemantauan tidak terbatas pada pembayaran THR saja. Namun juga pengawasan permasalahan yang lain. Seperti pembayaran gaji, jaminan kesehatan hingga keselamatan kerja," ujarnya.