SLEMAN, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan ada puluhan nama tidak dikenal masuk dalam daftar pemilih. Selain itu juga ada pemilih belum memiliki E-KTP namun tetap dimasukkan dalam daftar pemilih.
Setidaknya ada enam poin yang menjadi temuan Panwaslu. Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih, pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih, pemilih belum memiliki E-KTP. Pemilih yang dalam formulir A-KPU bermasalah, pemilih yang dalam formulir A-KPU berada jauh dari TPSnya dan pemilih yang belum dicoklit.
Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito menuturkan, tim juga menemukan pemilih yang masuk dalam kategori gila ternyata tetap terdaftar. Padahal yang bersangkutan belum memiliki surat ketengan dari RS. Ada juga pemilih yang berada jauh dari TPS terdekat.
"Temuan-temuan tersebut tersebar di tujuh kecamatan. Turi, Mlati, Gamping, Minggir, Ngaglik, Berbah dan Kalasan. Sudah langsung kami sampaikan ke PPK setempat agar segera diperbaiki," ungkapnya, Senin (7/5/2018).
Sementara itu Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi menegaskan jika hal itu tidak termasuk temuan. Pasalnya di pasar Coklit ini memang merupakan tahap untuk melakukan pengecekan. Mencocokkan nama yang harusnya terdaftar tapi tidak terdaftar dan sebagainya.
"Dalam formulir juga sudah tertulis jelas. Nama tersebut dinilai tidak memenuhi syarat karena apa. Ada pilihan. Dan itu kita data untuk dilakukan perbaikan. Kalau kalau sekarang namanya bukan temuan," tegasnya. (Awh)