sleman

Urus E-KTP di Sleman Bisa Lewat Online

Rabu, 18 April 2018 | 19:10 WIB

KALASAN, KRJOGJA.com - Bagi masyarakat di Kecamatan Kalasan yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu lagi datang ke kantor desa atau kecamatan. Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kalasan memiliki inovasi dalam hal pelayanan pengurusan KTP secara online.

Caranya, masyarakat tinggal membuka web Kecamatan Kalasan. Disana sudah ada link tentang pengurusan KTP, tinggal di klik saja lalu diisi. Apakah KTP baru atau penggantian. Untuk penggantian kalau hilang, tetap harus melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan tinggal di- 'upload' saja.

"Tidak perlu melampirkan surat pengantar lagi. Karena bisa langsung mengajukan permohonan secara online. Dan hari berikutnya tinggal datang ke kantor kecamatan dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk foto," ujar Camat Kalasan Siti Anggraeni, usia melaunching pengurusan KTP elektronik secara online, Rabu (18/4).

Jika menguruskan di wakilkan, tetap harus melampirkan surat kuasa bermaterai. Inovasi ini menurut Camat Kalasan dilakukan untuk mendekatkan dengan masyarakat. Selain itu juga untuk mengindari antrian warga.

"KTP adalah salah satu identitas kependudukan yang sangat penting. Untuk itu kami berusaha semakin mendekatkan diri dengan masyarakat. Cukup dengan 'gadget' atau laptop dengan mendaftarkan," katanya. Di Kecamatan Kalasan, rata-rata per hari ada 45 pemohon untuk mengurus KTP. (Awh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB