sleman

KPU DIY Cari PPK Berkompeten Untuk Pemilu 2019

Senin, 29 Januari 2018 | 11:42 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU DIY masih membuka pendaftaran khususnya untuk PPK yang masih ditunggu hingga dua hari kedepan. 

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam agenda sosialisasi bersama stakeholder Senin (29/1/2018) mengungkap saat ini pihaknya sudah membuka pendaftaran melalui masing-masing KPU Kota-Kabupaten untuk PPK. KPU menilai, badan Ad Hoc penyelenggara pemilu termasuk di dalamnya adalah PPK dan PPS merupakan elemen penting dalam sebuah proses perayaan demokrasi. 

“KPU sesuai perundangan yang berlaku melakukan seleksi terbuka penyelenggara pemilu termasuk lembaga Ad Hoc di tingkat PPK-PPS yakni usia minimal 17 tahun dari sebelumnya 25 tahun. Ini adalah pesta demokrasi dari rakyat untuk rakyat dan harapan kami masyarakat menaruh minat untuk mensukseskan pemilu 2019 nanti,” ungkapnya. 

Hamdan mengungkap ada beberapa klasifikasi yang ditetapkan untuk calon PPK pemilu 2019 nanti diantaranya berusia minimal 17 tahun dan bebas narkoba serta lolos tes meliputi administrasi, tertulis dan wawancara. “Ada satu hal yang memang masih diperdebatkan di tingkat bawah yakni periodesasi jabatan yang sama sebanyak dua kali, membuat masyarakat takut untuk mendaftar terlebih yang telah dua kali menjadi PPK atau PPS,” imbuh Hamdan. 

Pendaftaran untuk PPK sendiri menurut Hamdan akan berakhir dua hari kedepan atau 31 Januari 2018. KPU DIY berharap semakin banyak masyarakat yang tertarik bergabung dalam mensukseskan Pemilu 2019 mendatang. 

“Dua hari kedepan masih bisa mendaftar melalui KPU Kabupaten Kota, formulir bisa diunduh melalui website resmi KPU atau meminta hardcopy di KPU. Sayang jika masyarakat tak memanfaatkan kesempatan berpartisipasi mensukseskan pemilu karena sejatinya demokrasi ini dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” ungkapnya lagi. 

Nantinya, di masing-masing kecamatan, KPU akan mengambil tiga pendaftar terbaik untuk masuk sebagai PPK. “Untuk pemilu tahun 2019, PPK ada 3 orang, PPS juga 3 orang dan KPPS ada 7 orang. Kami mencari orang yang punya integritas, kompetensi dan kapasitas,” pungkasnya. 

Sementara beberapa Ketua KPU Kabupaten/Kota mengungkap sudah banyak formulir pendaftaran PPK yang kembali menjelang penutupan pendaftaran. Namun, di beberapa kecamatan masih belum banyak pendaftar yang mengembalikan formulir. 

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB