sleman

Cegah Kecelakaan di Lava Tour Merapi, Begini Regulasi yang Terbaru

Rabu, 10 Januari 2018 | 22:31 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan berencana membuat regulasi terkait akitivitas jip wisata. Melalui regulasi ini, diharapkan kedepan tidak akan ada lagi kejadian kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.

Regulasi ini tidak terbatas untuk Lava Tour yang ada di lereng Gunung Merapi saja. Namun juga semua wisata yang ada jip-nya, seperti di Taman Tebing Breksi Prambanan. Melalui regulasi ini, diharapkan tidak ada kecelakaan yang disebabkan oleh jip wisata.

Kesempatan itu muncul dalam Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan yang berlangsung di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Rabu (10/1/2018). Semua pengelola jip harus mempersiapkan armada dan pengemudinya dengan lebih hati-hati.

"Untuk pengemudi jelas harus minimal memiliki SIM A. Karena itu syarat untuk bisa mengemudi. Untuk kendaraan juga harus memenuhi syarat teknik dan memang dinyatakan layak jalan," kata Kadishub Sleman Mardiyana.

Khusus untuk jip di Lava Tour pengecekan kendaraan dibebankan kepada masing-masing operator. Mereka juga bertanggungjawab atas kendaraan mereka.

Sementara itu dari Kepolisian dalam hal ini Polres Sleman juga mendukung adanya wacana regulasi ini. Polisi dan Pemkab as dari regulator dan asosiasi jip sebagai pelaksana akan mendeklarasikan sepakat agar aktivitas wisata jip itu 'zero accident'.

Langkah pertama yang akan ditempuh menurut Kasat Lantas Polres Sleman AKP Faisal Pratama yakni melakukan pendataan. Harus dipastikan terlebih dahulu berapa jumlah armadanya dan siapa saja yang mengemudi. Data itu akan diminta.

"Pastikan juga surat-suratnya. Mulai dari SIM dan STNK. Kalau berdasarkan pengakuan dari asosiasi jip Lava Tour, 98 persen sudah memiliki SIM. Sedangkan yang terlibat dalam kecelakaan kemarin tidak dilengkapi surat-surat," ungkapnya.(Awh)

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB