sleman

6 Parpol Tak Penuhi Batas Minimal

Kamis, 16 November 2017 | 12:10 WIB

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap berkas yang diserahkan parpol calon peserta Pemilu 2019. Keenam partai tersebut, tiga adalah peserta Pemilu 2014 dan tiga lainnya adalah partai baru.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sleman, kekurangan paling banyak mencapai 827 nama. Sedangkan paling sedikit sembilan nama. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas terhitung 18 November hingga 1 Desember 2017.

“Penyebab kekurangan didomonasi karena berkas yang diserahkan kurang bisa dibaca. Seperti fotocopy KTP yang gelap, fotocopy rusak hingga kegandaan internal. Ada juga karena datanya tidak sesuai. Contohnya, antara nama tidak cocok dengan KTP atau KTA,” ujar Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum, Penyelenggaraan dan Hubungan Antar Lembaga Imanda Yulianto saat ditemui wartawan, Kamis (16/11/2017).

Saat proses penelitian administrasi, KPU menemukan ada 908 nama ganda dan 59 nama dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Dari nama yang ganda tersebut didominasi merasa tidak menjadi anggota Parpol. Mereka juga tidak tahu menahu kenapa namanya bisa tercantum sebagai anggota Parpol.

“Untuk kategori ASN, TNI/Polri, 30 persen masih aktif. Mereka lalu membuat pernyataan tidak menjadi pengurus maupun anggota parpol. Sedangkan yang sudah pensiun tidak masalah untuk menjadi pengurus parpol,” ujarnya. (Awh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB