SLEMAN, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman memanggil nama yang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) namun statusnya masih sebagai ASN, TNI dan Polri. Pemanggilan dilakukan selama dua hari, Kamis-Jumat (2-3/11/2017) kemarin.
Setidaknya ada 53 berstatus ASN, TNI/Polri nama yang dipanggil Panwaslu untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya mereka diminta membuat surat pernyataan apakah masih menjadi pengurus parpol atau bukan. Mengingat status mereka ada yang menjadi ASN, TNI/Polri aktif. Sesuai kebijakan tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Terkait alasan pemanggilan mereka, menurut Ketua Panwaslu Sleman Ibnu Darpito lebih ke efisiensi saja. Mengingat petugas dari Panwaslu juga sebatas, sehingga akan memakan banyak waktu jika harus mendatangi mereka satu persatu.
"Kita panggil. Lalu kita klarifikasi terutama untuk status yang ASN, TNI/Polri. Lalu mereka mengisi surat keterangan. Hanya itu saja," katanya, Rabu (8/11/2017).
Saat disinggung, apakah memang Panwaslu Sleman memiliki regulasi untuk memanggil, Ibnu hanya menyebutkan kalau mereka memiliki kewenangan untuk klarifikasi. Tanpa menyebutkan nama aturannya yang mana.
"Lebih ke klarifikasi. Karena untuk verifikasi kewenangannya ada di KPU. Untuk selanjutnya akan kita klarifikasi ke parpol calon peserta Pemilu," jelasnya. (Awh)