SLEMAN, KRJOGJA.com - Identitas tunggal atau single identitysangat diperlukan dalam upaya memperkuat layanan digital perbankan. Sebab, identitas tunggal di Indonesia belum sepenuhnya benar-benar tunggal. Bahkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digadang-gadang sebagai satu-satunya identitas tunggal, belum mampu diandalkan mengingat masih adanya kasus KTP dobel.
"Saya mengusulkan dua hal. Pertama, harus segera diberlakukan single identity. Harus itu. E- KTP part of single identity (bagian dari identigas tunggal). Identitas tunggal itu pasti valid, masak orang lahir kok di dua tempat," ungkap Pengamat Perbankan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Dr R Maryatmo MA Maryatmo saat forum Diskusi Layanan Digital Perbankan 'Sebuah Keniscayaan Saat Ini dan Masa Depan' oleh Forum Wartawan Ekonomi Bisnis DIY, Rabu (24/05/2017), di Grand Tjokro Hotel Jalan Gejayan Yogyakarta. Diskusi juga menghadirkan narasumber Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Yogyakarta, Rudi As’Aturridha, , Asteria Tika dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta serta Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Suteja K.
Menurut Mantan Rektor UAJY ini dengan identitas tunggal, ketika semua data sudah diinput di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), begitu nomor identitas terbaca secara otomatis seluruh informasi mengenai identitas seseorang akan terupload.
Kedua, lanjut dia, transaksi cash atau transaksi tunai tetap diatur seperti halnya transaksi nontunai. “Inilah kritik saya untuk Bank Indonesia (BI), mestinya pengendalian jumlah uang yang beredar lebih diintensifkan lagi. Pengendalian uang yang beredar lebih mudah dilakukan apabila lebih banyak (uang tersimpan) di bank,†kata dia.
Rudi As’Aturridha  menyatakan layanan digital perbankan sudah menjadi kebutuhan saat ini seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, Tika menyatakan OJK siap memberlakukan identitas tunggal sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Hal ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
“Per Juli 2017 single identity sudah diberlakukan. SlIK atau sistem layanan informasi konsumen  ini bisa untuk mengetahui tagihan telepon, listrik, pajak, gadai, pinjaman. Begitu ditulis nama, akan diketahui punya  pinjaman di mana saja,†kata dia. (Tom)