SLEMAN, KRJOGJA.com  - Komisi A DPRD Kabupaten Sleman akan mengawasi semua tahapan pengisian 201 perangkat desa di 83 desa. Hal itu untuk antisipasi kecurangan dalam proses seleksi. Mengingat dalam panitia seleksi tidak membentuk panitia pengawas tahapan pengisian.Â
Wakil DPRD Kabupaten Sleman Inoki Azmi Purnomo SAg mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Komisi A untuk mengawasi setiap tahapan pengisian perangkat. Dengan harapan, proses seleksi ini sesuai dengan aturan Perda No 16 Tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Ini baru pertama kali proses pengisian dengan cara seleksi. Makanya kami minta Komisi A untuk mengawasi setiap tahapan pengisian agar sesuai aturan yang berlaku, " kata Inoki, Selasa (4/4).
Di samping Komisi A, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk pro aktif mengawasi setiap tahapannya. Sehingga semua masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta berpartisipasi dalam proses seleksi perangkat desa.
"Apalagi sekarang ini pendaftaran perangkat desa tidak hanya warga setempat, tapi semua WNI boleh daftar. Dengan adanya itu, justru mendorong SDM untuk bersaing secara sehat dan transparan, " ujarnya. (*)