SLEMAN (KRjogja.com) - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di lima kabupaten/kota. Khusus Kabupaten Sleman, UMK ditetapkan Rp 1.448.385 atau naik 8,25 persen dibanding 2015.
Â
Standar UMK Kabupaten Sleman untuk tahun 2015 sebesar Rp. 1.347.180. Pada UMK 2017 meningkat sebesar 8,25 persen atau setara dengan Rp. 110.385. Dari lima kabupaten/kota di DIY, UMK Sleman menduduki peringkat kedua. UMK tertinggi ada di Kota Yogyakarta sebesar Rp. 1.572.200.
Â
“Kami tentu menyambut baik hal ini. Apalagi ada kenaikan UMK. Karena ini mampu menjembatani kepentingan antara pengusaha dan buruh pekerja,†kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sleman Untoro Budiharjo, Minggu (4/11/2016).
Â
Meski demikian, Untoro mengakui jika angka UMK ini belum ideal. Terutama dibandingkan dengan tingginya angka kebutuhan masyarakat saat ini. Namun setidaknya hal ini mampu mengurangi beban keseharian buruh di Sleman. Karena menurutnya, perlu perumusan yang matang sebelum menentukan besaran UMK. Termasuk mendapatkan masukan langsung dari pengusaha dan pekerja itu sendiri.
Â
Jika berdasarkan ongkos produksi, UMK menjadi kewajiban perusahaan. Tapi kalau ditetapkan terlalu tinggi, dikhwatirkan pengusaha tidak mampu membayarnya. Mengingat masalah keuangan kerap berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuannya untuk mengurangi angka produksi perusahaan yang membengkak. “Untuk itu kami berharap kebijakan PHK buka solusi untuk mengurangi biaya produksi,†tegasnya.
Â
Kebijakan kenaikan UMK sendiri bertepatan dengan peningkatan Upah Minimin Provinsi (UMP). Bedanya untuk UMP diterapkan per tanggal 1 November 2016. Sementara untuk UMK selambat-lambatnya 40 hari sebelum 1 Januari 2017 atau 20 November. (Awh)