SLEMAN (KRjogja.com) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas I Yogyakarta, dalam operasi gerakan serentak empati layanan paspor dan penegakan hukum.Â
Chen Han, warga berkebangsaan China tersebut saat ini diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Chen diamankan petugas saat tengah melakukan praktek pengobatan herbal di daerah Jalan Sultan Agung Wirogunan Yogyakarta, Kamis (27/10/2016) malam. Dokumen keimigrasian Chen sampai sekarang belum diketahui. Termasuk keberadaan paspornya.
"Yang bersangkutan sudah tiga bulan di Yogyakarta. Sehari-hari emmbuka praktek pengobatan herbal. Kita sedang mencari tahu siapa sponsornya, yang berdasarkan pengakuannya ada di Jakarta," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DIY Pramono saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).
Petugas mengaku cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi lengkap tentang Chen, karena ada kendala bahasa. Informasi sementara, Chen sudah cukup lama praktek tentang pengobatan herbal tersebut. Dengan tarif cukup tinggi, antara Rp 1,5-Rp 25 juta.Â
"Informasinya baru sebatas itu. Karena kami terkendala di bahasa," Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Hananto Kuscahyono.
Di kesempatan yang sama, petugas juga sempat mengamankan WN India di sekitar Jalan Solo. Yang bersangkutan terpaksa dibawa ke Kantor Imigrasi karena tidak membawa dokumen keimigrasian. (Awh)