SLEMAN (KRjogja.com) - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan golongan kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman. Miras-miras tersebut hasil temuan petugas dalam razia selama tiga hari terakhir.
Dari lokasi yang disasar, semuanya tidak memiliki izin menjual miras. Sedangkan miras yang diamankan, baik golongan A, B maupun C. Bahkan saat petugas mendatangi daerah Sindumartani Kecamatan Ngemplak, ada puluhan botol ciu. Dan ternyata itu adalah pelaku baru.
Pada, Rabu (26/10/2016) lokasi yang dituju merupakan vila dan restoran di daerah Sariharjo Ngaglik Sleman. Disana petugas mengamankan 20 bir kecil golongan A dan lima miras golongan B karena memiliki kandungan alkohol 7 persen. Ditotal, selama tiga hari ada lebih dari 200 botol yang berhasil diamankan.
“Untuk lokasi semuanya tidak berizin. Berulang kali kami ingatkan, bagi pemilik cafe maupun restoran silahkan menjual miras. Tapi proses izin terlebih dahulu. Kalau tidak, mereka akan terus kita razia,†kata Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan (PPP) Satpol PP Rusdi Rais. Â
Razia miras tersebut guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan minuman beralkohol. (Awh)