sleman

Penambangan Ilegal Ini Tampak di Cangkringan

Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:31 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Penambangan ilegal kembali terjadi di Kecamatan Cangkringan. Sejumlah alat berat terpantau tengah melakukan aktvitas penambangan di pekarangan milik warga.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KRjogja.com, praktek penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak sebulan terakhir. Awalnya aktivitas di Desa Umbulharjo yang tersebar di dua titik. Namun sejak sepekan terakhir mulai merembet ke Desa Kepuharjo. Ada tiga alat berat yang beraktivitas di sekitar Petung. Aktivitas serupa juga berlangsung di Desa Glagaharjo.

 

Untuk satu rit pasir dan batu (sirtu) dijual Rp 600 ribu per rit. Uang tersebut dibagi untuk atensi Rp 175 ribu, lahan Rp 150 ribu dan sewa alat Rp 130 ribu. Sisanya baru ke pengelola. Hanya saja siapa pengelola dari alat berat tersebut, tidak diketahui secara pasti.

 

“Kalau ditotal luas lahan yang sudah ditambang secara ilegal mencapai 1,5 hektare. Karena aktivitasnya sehari. Dari pagi sampai sore. Satu alat berat bisa mengambil sirtu mencapai 20 rit perhari. Lha ini jumlah alat beratnya ada tujuh. Jadi bisa 150 rit sirtu yang keluar,” kata warga setempat.

 

Sejumlah warga mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut. Mengingat lokasi yang ditambang termasuk daerah resapan air. Selain itu juga rawan longsor, karena setelah diambil pasirnya. Kedalamannya sudah mencapai 8 meter.

 

Padahal Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, jika memindahkannya menggunakan alat berat harus ada izin. Seperti Izin Prinsip di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutana (DP2K), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan izin distribusi ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DIY. Karena kewenangan penambangan sekarang tidak lagi di kabupaten/kota. Melainkan di propinsi.

 

Camat Cangkringan Edi Harmana membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dia sendiri mendapatkan informasi mengenai kegiatan penambangan itu sekitar dua pekan yang lalu secara lisan dari warga. Hal tersebut juga sudah dilaporkan ke Pemda DIY, selaku pihak yang berwenang mengenai Galian C.

 

“Sekitar tiga hari yang lalu juga mendapatkan laporan tertulis dari Pemdes Umbulharjo. Berdasarkan informasih Pemdes setempat, sebelumnya juga sudah diberi peringatan. Mengingat lokasi pekarangan tidak boleh ditambang menggunakan alat berat,” tegasnya. (Awh)

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB