SLEMAN (KRjogja.com) - Sebanyak 1.492 Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak di DIY per 26 September yang mengalami kenaikan 15 kali dibandingkan akhir Agustus 2016 lalu sebesar 105 WP. Nilai tebusan amnesti pajak yang telah dibayarkan ke bank mencapai Rp 154,74 miliar yang telah disertai SPH, sedangkan nilai tebusan yang belum disertai SPH sekitar Rp 31 miliar.
"Jumlah harta WP yang telah dilaporkan total mencapai Rp 7,7 triliun melalui amnesti pajak masuk dalam data base DJP. Rinciaannya yang melakukan repatriasi mencapai Rp 3,94 triliun, deklarasi harta di luar negeri tetapi tidak di bawa pulang mencapai Rp 663,23 miliar, dan deklarasi harta di dalam negeri mencapai Rp 6,9 Triliun sehingga total mencapai Rp 7,7 triliun," papar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono dikantornya, Senin (26/9).
Yuli menyampaikan meskipun pencapaian tax amnesti tinggi, namun pencapaian penerimaan pajak DIY masih di bawah nasional yang telah mencapai 53,70 persen, DIY hanya mencapai 48,64 persen dari total target penerimaan 2016 Rp 5,4 triliun. Pihaknya sementara ini fokus untuk mendata amnesti pajak di DIY yang kini telah mencapai Rp 154,74 miliar.
"Mudah-mudahan WP Orang Pribadi (OP) lainnya di DIY segera mengikuti amnesti pajak, tidak hanya yang WP OP Prominent saja," tegasnya.
Kanwil DJP DIY menegaskan melalui amnesti pajak ini pihaknya akan melakukan rekonsialiasi dan menyamakan data dengan WP baik OP maupun Badan. Peningkatan SPH yang sangat signifikan di DIY ini didominasi WP OP dibandingkan Badan. Pencapaian ini tidak luput dari kerja keras Kanwil DJP DIY hingga KPP Pratama se-DIY melakukan sosialisasi.
"Paling tidak ada sekitar 7.000 hingga 8000 orang yang mendatangi help desk amnesti pajak per hari ini. Artinya sosialisasi kami cukup memancing perhatian, minimal masyarakat banyak yang datang ke help desk amnesti pajak," ungkap Yuli. (Ira)