sleman

Amnesti Pajak, Kanwil DJP DIY Optimis Penerimaan Pajak Naik

Kamis, 21 Juli 2016 | 13:51 WIB

SLEMAN (KRjogja.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mendapat amanah baru untuk mengeksekusi tahun pajak dengan amnesti pajak. Wajib Pajak (WP) di DIY diminta memanfaatkan momentum amnesti pajak dengan mendeklarasikan hartanya disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah dari tarif umum.

Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah disahkan DPR pada 28 Juni 2016 lalu dan telah dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan 'kick off' mulai 1 Juli 2016 lalu. Amnesti pajak ini tidak bicara masalah perpajakan semata namun secara makro untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi atau deklarasi harta.

"Kita harus temukan dana-dana asing atau uang WNI yang ada di luar negeri dengan repatriasi. Pemerintah beruxaha dana itu pulang di bawa ke indonezia baik untuk invetazi maupun perpajakan," kata Yuli dikantornya Kanwil DJP DIY, Kamis (21/7/2016).

Yuli menyampaikan WP bisa memanfaatkan amesti pajak sekarang dan WP tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dimanapun. Amnesti pajak ini intinya bertujuan untuk peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif dan meningkatkan investasi.

'Kita dorong WP untuk bergabung dalam AP dengan mengajak semua pihak.  Kami akan menggandeng pihak-pihak lain seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tokoh masyarakat, asosiasi pengusaha maupun profesi, perbankan serta organisasi kemasyarakatan," imbuh Yuli.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan potensi dana yang parkir di luar negeri mencapai Rp11.400 triliun dan target berkontribusi bagi penerimaan pajak mencapai Rp 165 triliun. Rasio kepatuhan pajak sendiri masih rendah hanya di angka 11 persen pada tahun 2015 lalu untuk itu perlu langkah rekonsiliasi perpajakan, salah satunya dengan amnesti pajak.

"Kami belum menghitung potensi amnesti pajak ini di DIY. Namun secara makro, semakin banyak dana repatriasi yang dikejar dampaknya bukan cuma untuk pajaknya," ujar Yuli.

Sejak dibuka, dari laporan KPP Pratama setempat telah ada beberapa WP yang datang untuk meminta penjelasan tentang amnesti pajak, belum memberikan pernyataan harta kekayaannya. Diharapkan apabila informasi tersebut telah diketahui para WP besar, mereka akan segera melaporkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB