SLEMAN (KRjogja.com) - Ratusan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik, Kamis (30/06/2016). Mereka menuntut pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga H-6 belum juga dibayarkan.
Â
Sejak tengah hari, mereka mulai berdatangan. Rata-rata mereka datang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan pabrik yang berada di Jalan Magelang Km 17 Tempel Sleman, ada yang memilih duduk di pinggir jalan. Ada juga yang memilih berdiri.
Â
Mereka menuntut agar perusahaan segera memberikan THR sesuai yang ditetapkan pemerintah. Sebab hingga H-6, tidak ada tanda-tanda THR akan segera cair. Ada lebih dari 600 karyawan yang bekerja disana. Selain itu ada 68 karyawan yang sudah dirumahkan. Aksi mereka ini mendapat pendampingan dengan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).
Â
“Kami dirumahkan sejak Mei kemarin. Menurut informasi kita hanya akan mendapatkan 50 persen gaji. Tapi kami tetap menuntut 100 persen. Karena itu sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan,†kata Heri Pujianto (35) salah satu pekerja.
Â
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ABY Kirmadi menuturkan, pihaknya telah melakukan mediasi. Antara perusahaan dengan pemerintah. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos). Namun berakhir deadlock. Perusahaan menuturkan hanya mampu membayarkan THR 50 persen saja. Sementara karyawan yang dirumahkan tetap menuntut 100 persen.
Â
“Perusahaan dapat terkena sanksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaka Kerja Nomor 2 Tahun 2016. Berupa denda lima persen dari THR untuk diberikan ke karyawan,†jelasnya. (Awh)