sleman

Peta Ulang Daerah Rawan Longsor Idealnya Tiap 5 Tahun

Selasa, 21 Juni 2016 | 05:18 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Pakar Geologi yang juga Rektor UGM Prof Dwikorita Karnawati mengungkapkan, daerah yang menjadi lokasi longsor di Jawa Tengah saat ini termasuk zona merah. Karena berdasarkan Ilmu Geologi termasuk dalam batuan vulkanik yang telah mengalami pelapukan. Dan semakin rapuh karena terpotong-potong bidang patahan dan sesar.

UGM sendiri pernah melakukan pemetaan di lokasi tersebut hingga level kecamatan. Namun itu dilakukan sebelum tahun 2000 lalu. Semestinya suatu pemetakan harus secara periodik diulang karena perubahan tata guna lahan terus terjadi. Dan bisa mengakibatkan pergeseran zona-zona bahaya.

“Perlu kita petakan lagi. Berdasarkan pemetaan lama, daerah tersebut memang rawan. Termasuk zona merah. Mulai dari lereng-lereng Perbukitan Menoreh. Termasuk Kulonprogo dan Purworejo. Pegunungan Serayu di Banjarnegara dan sekitarnya. Kebumen dan Temanggung terumana lereng-lereng perbukitan,” katanya, Senin (20/06/2016).

Untuk itu pemetaan harus diikuti dengan rekomendasi untuk menata ruang. Kalau pemetaan didiamkan saja, tidak ada gunanya. Saat itu pemerintah daerah sudah mencoba mengintegrasikan ke penataan ruang. Tinggal bagaimana kepatuhan untuk tinggal disana.

Saat disinggung apakah masyarakat disana patuh atau tidak dengan pemetaan tesebut, Dwikorita tidak bisa menjelaskan secara pasti. Karena menurutnya, masalah disana cukup kompleks. Barangkali memang tidak ada pilihan lain. Maksudnya mau patuh. Tapi tidak ada pilihan lain. Jadi mungkin ada pihak yang bisa membantu. Bagi mereka yang ingin pindah dari lokasi bahaya. Untuk mencarikan tempat yang aman.

“Seperti di Banjarnegara, dimana pemerintah setempat menyediakan tempat untuk relokasi. Jadi yang ideal memang relokasi. Karena daerahnya nanti terulang longsor lain. Secara alamiah begitu. Saat ini menjadi parah kareha curah hujan ekstrim. Bukan hujan biasa-biasa saja,” tegasnya.

Saat ini UGM sedang menyiapkan untuk pemetaan lagi. Idealnya sendiri, menyesuaikan percepatan perubahan lahan. Untuk kasus di Jawa Tengah, paling lama 10 tahun sekali. Namun idealnya tiap lima tahun ada pemetaan ulang. (Awh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB