sleman

Satgas PDIP Kota Yogya Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda

Senin, 7 Agustus 2023 | 13:09 WIB
Satgas PDI P Kota Yogya saat menunjukkan bukti laporan di Polda DIY (Harminanto)

Krjogja.com - SLEMAN - Puluhan kader PDI Perjuangan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta dan Satuan Tugas (Satgas) Kota Yogyakarta mendatangi Polda DIY, Senin (7/8/2023) siang. Mereka melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun yang dinilai melanggar Undang- Undang ITE terkait ujaran kebencian dan memunculkan keresahan masyarakat.

Endro Sulaksono, Perwakilan Satgas PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mengatakan pihaknya tegas melaporkan pada Polda DIY atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung dan Refly Harun. Rocky diduga mengeluarkan pernyataan ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo sementara Refly turut dilaporkan karena menjadi pemilik kanal Youtube tempat pernyataan Rocky disampaikan.

"Sudah seyogyanya, Refly Harun dan Rocky Gerung dikenakan Undang- Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengundang keresahan masyarakat. Konten itu kan dimasukkan ke channel YouTube-nya Refly Harun. Rocky Gerung berpidato mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan hal itu. Rocky Gerung juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Rocky Gerung membuat gerakan pada 10 Agustus untuk menutup jalan tol yang mana hal ini dapat menimbulkan gangguan," ungkap Endro di Polda DIY.

 

[crosslink_1]

Endro menambahkan dalam demokrasi yang harus beradab, pernyataan seperti Rocky tak seharusnya muncul karena menghina dan merendahkan kepala negara. "Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara," tandas Endro.

Sementara, Detkri Badhiron, Ketua BBHA Kota Yogyakarta menambahkan pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia mengatakan siap mengawal laporan tersebut meski menyerahkan tindaklanjutnya pada aparat kepolisian.

"Kami serahkan proses pada hukum yang berlaku pada pihak kepolisian namun akan terus mengawal sampai akhirnya nanti seperti apa. Yang jelas kami siap mengawal sampai akhir," tegasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB