sleman

Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Sudjono Sempat Ricuh

Selasa, 22 Agustus 2023 | 19:29 WIB
Suasana ruang sidang sempat ricuh usai jaksa membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Sudjono.

Krjogja.com - SLEMAN - Keluarga Sudjono, korban kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Seyegan Sleman pada Januari lalu tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (22/08/2023). Jaksa Hanifah SH menuntut keempat terdakwa masing-masing Danu Pradetiya, Mujadi alias Imung, Setya Budiawan dan Untung Rahmanto dengan 19 tahun penjara. Usai pembacaan tuntutan, situsi di ruang sidang sempat ricuh dipenuhi masa dari keluarga korban yang tak terima atas tuntutan jaksa tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut bersalah terhadap keempat terdakwa. Tindakan mereka dinilai telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menunutut Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Danu, Mujadi, Budi dan Untung telah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 19 tahun dikurangkan selama para terdakwa ditahan,” tegas Hanifah membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Junita Pancawati SH.

Baca Juga: Jepang Sasar Masyarakat Indonesia Melakukan Medical Tourism

Hal yang memberatkan menurut jaksa yakni perbuatan keempat terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban. Selain itu tindakan para terdakwa dianggap sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan di awal proses persidangan perkara ini. Selain pasal 340 KUHP, jaksa juga menuntut para terdakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.

Mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Pembacaan pledoi akan dilakukan dalam sidang berikutnya pada Selasa (29/08/2023) mendatang. “Kami akan mengajukan pledoi,” kata penasihat hukum para terdakwa, Pandame Barasa SH singkat.

Ditemui usai sidang kuasa hukum keluarga korban, Samudera Ali Syahbana Lubis SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurutnya fakta dalam persidangan jelas menyatakan jika para terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Jelas dari keluarga tidak terima dengan 19 tahun. Sebagai pengacara kami kecewa, seharusnya hukuman maksimal,” tegas Samudera.

Baca Juga: Warga Desa Mundu Klaten Kembangkan Kotoran Ternak jadi Biogas

Ia mengatakan dari awal semua perencanaan pembunuhan itu sudah terungkap di persidangan. Terbukti semua mulai dari chat di ponsel, pembagian peran para terdakwa, hingga saat melakukan pembunuhan terlihat sudah sangat terancana.

“Semua sudah terbukti merencanakan, kok bisa tidak maksimal. Terlepas nanti hakim memutus apa, namun tuntutan jaksa ini sangat mengecewakan rasa keadilan,” jelasnya.

Sementara itu istri korban, Sulistyaningsih merasa tuntutan jaksa tidak adil. Ia meminta hakim dapat memberikan vonis berat bagi para terdakwa dengan hukuman mati, atau setidaknya seumur hidup setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Ini tidak adil. Suami saya mati, maka mereka harus dihukum mati. Semua terbukti, mereka sudah mengaku. Semua merencanakan,” kata Sulistyaningsih. (Van)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB