Krjogja.com - SLEMAN - Para koran pembelian Apartemen Malioboro City mendatangi Kantor DPRD Sleman untuk meminta pemkab setempat bisa mengeluarkan kebijakan dalam hal perizinan apartemen, Selasa (26/09/2023). Sebab sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih atas nama PT Inti Hosmed selaku pengembang, sementara sertifikat sudah dimiliki oleh Bank MNC.
Sekretaris persatuan pemilik Apartemen Malioboro City, Budijono mengungkapkan pihaknya sulit memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLK) dan sertifikat lainnya lantaran IMB masih beratasnamakan pihak pengembang. Sehingga ia pun berharap agar Pemkab Sleman dapat mengeluarkan kebijakan agar nantinya sertifikat tersebut bisa diurus oleh pihak bank.
"Kebijakan yang kami minta mempermudah atau bagaimana, apakah harus mengulang lagi karena sertifikat atas nama MNC. Ini harus ada legal standing di hadapan pemerintah," ujar Budijono ditemui usai audiensi.
Budijono mendorong agar Pemkab Sleman segera memanggil PT Inti Hosmed dan MNC bersama para konsumen yang menjadi korban. Bupati bersama pemkab menurutnya harus bertindak tegas dan mengambil kebijakan dalam membantu menuntaskan proses perizinan selanjutnya jangan sampai konsumen menjadi korban dan dikorbankan lagi
"Kami berharap Bupati Sleman bertindak cepat dan tegas karena jika ini dibiarkan saja akan berdampak negatif dan merusak iklim investasi di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Budijono juga menduga sertifikat fasos telah digadaikan ke pihak ketiga, karena sampai saat ini fasos saja tidak di serahkan ke pihak Pemkab Sleman. "Saatnya pemerintah mengambil langkah tegas, ini sudah masuk ke ranah hukum," jelasnya.
Ia mengungkapkan konsumen selama ini tidak mengetahui jika pihak pengembang menjaminkan sertifikat hak guna bangunan induk yang di atasnya berdiri sebuah unti apartemen yang sudah dibeli konsumen, dijaminkan ke pihak MNC Bank pada tahun 2016.
Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan sertifikat sekarang dimiliki oleh pihak bank. Padahal, para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City. "Jadi PT Inti Hosmed wanprestasi ke Bank MNC, karena pinjam uang tidak bisa membayar," terang Budijono.
Dalam audiensi tersebut, Wakil Ketua III DPRD Sleman Tri Nugroho menyampaikan, permasalahan terkait dengan Apartemen Malioboro City sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga kedepan pihaknya akan menindaklanjuti dengan pemanggilan kepada pihak terkait di Pemkab Sleman. "Kami akan melakukan pemanggilan kepada bidang hukum dan DPUPKP," ucap Tri. (Van)