KRjogja.com, SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman menahan seorang lelaki asal NTT berinisial KBA. Pria berusia 36 tahun itu, ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan tempat cucian mobil di Jalan Raya Tajem, Maguwoharjo, Depok Sleman.
Kasus penganiayaan terhadap GK (22) tersebut, sempat menjadi perbincangan setelah videonya viral di masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian menjelaskan, penganiayaan terjadi Jumat (27/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu tempat cucian sudah tutup, namun pelaku yang datang mengendarai Honda CRV tetap ingin mencuci mobilnya.
Padahal saat itu korban sudah menjelaskan jika tempat cucian mobil itu tutup pukul 16.00 WIB.
Namun penjelasan itu berujung cekcok dan dorong mendorong antara pelaku dan korban, hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang dengan lutut," ungkap Kasat Reskrim saat rilis di Mapolresta, Rabu (8/10).
Baca Juga: Innalillahi, Dikira Tidur Ternyata Pujud Meninggal di Teras Mushola
Pelaku kemudian menelpon teman-temannya dan sekitar 10 menit kemudian, datang dua lelaki mengendarai mobil pikup. Kedua orang tak dikenal itu, ikut menganiaya korban. Dari video yang beredar, sejumlah orang yang ada di lokasi sudah meminta agar pelaku menghentikan aksinya, namun tak dihiraukan.
Rizki menyebut, proses penahanan terhadap KBA, melalui beberapa tahapan. Awalnya penyidik melakukan pemanggilan sebagai saksi, setelah adanya laporan dari korban. Namun, KBA tidak datang dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya.
Selanjutnya pada Senin (6/10), dilakukan pemanggilan kedua dan KBA yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka. Ia kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun beralasan tidak sehat.
"Penyidik kemudian membuat berita acara penolakan dimintai keterangan dan tanda tangan dan tersangka. Setelah itu, pelaku kami tahan di rutan Mapolresta Sleman. Dua orang lainnya yang diduga terlibat, kami minta menyerahkan diri," tegasnya. (Ayu)