sleman

Akademisi di Jogja Gelar FGD Uji Examinasi Putusan MK, Hal Ini Jadi Sorotan

Sabtu, 20 Januari 2024 | 12:12 WIB
Suasana Uji Examinasi putusan MK (Foto : Harminanto)

Krjogja.com - SLEMAN - Puluhan akademisi dari berbagai universitas berkumpul dalam Uji Examinasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 90/2023, Pelanggaran PKPU 19 tahun 2023 di Royal Ambarrukmo Hotel, Sabtu (20/01/2024). Mereka berdiskusi, mengkritisi dan mengungkap langkah-langkah terkait putusan MK yang diketahui bersama bersifat Res Judicata Pro Veritate Habetur.

Dr Demas Brian, salah satu pemateri mengatakan putusan yang telah dibacakan MK bahwa batas usia capres sekurang-kurangnya 40 tahun atau yang berusia di bawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses pemilu atau pilkada mau tak mau harus diterima meski dirasa tak luput dari kesalahan. Seharusnya menurut dia, hanya Presiden dan DPR yang memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan MK tersebut.

Baca Juga: Tekankan Santri Jadi Pengawas Partisipatif dan Jangan Golput

"Yang punya hak atau kewenangan hanya presiden dan DPR. Kemudian yang perlu dicermati adalah mengapa KPU tergopoh-gopoh melaksanakan keputusan MK sedangkan dua lembaga tadi (Presiden dan DPR santai-santai saja. KPU terima pendaftaran Gibran 25 Oktober 2023 tanpa menunggu perubahan UU no 7 tahun 2017 dan PKPU. KPU melakukan perbuatan melawan hukum, melampaui batas kekuasaan," ungkapnya.

Harusnya menurut Demas, putusan MK tersebut baru bisa dilaksanakan 2029 bukan seperti yang terjadi kemarin. Pelaksanaan hari ini merupakan penyelundupan hukum karena KPU belum mengubah aturan di dalam peraturan KPU.

Baca Juga: Penalti Asnawi Mangkualam Pulangkan Vietnam

"Di DKPP saat ini semua komisioner KPU kami laporkan. Karena melanggar dan menyelundupkan putusan MK tanpa mengubah aturan, kami minta pemberhentian semua komisioner KPU. Kami menunggu hakim DKPP akan mandul atau tidak. Ini etik berat maka kami minta untuk diberhentikan agar masyarakat percaya penyelenggaraan pemilu 14 Februari nanti," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Dr Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM, yang menyampaikan bahwa dari keputusan MK hanya bisa diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang. "Karena keputusan ini diambil saat tahapan pemilu sudah berjalan," ungkapnya lagi.

Sementara Prof Nindyo Pramono, dari Pijar yang menginisiasi kegiatan tersebut mengatakan ada para intelektual muda pemerhati hukum tata negara dan administrasi negara menyampaikan kerisauan dengan putusan MK yang viral kemarin. Para akademisi menurut Nindyo menghargai doktrin yang mengatakan putusan hakim Res Judicata Pro Veritate Habetur.

"Tapi putusan hakim itu putusan manusia yang dilakukan uji examinasi. Data dasar pertimbangan seperti apa, prosesnya seperti apa. Ada akademisi melakukan kajian, menemui saya untuk dilakukan FGD untuk uji eksaminasi, dan ini murni dalam tataran akademis untuk pembelajaran masyarakat," ungkapnya.

Uji Examinasi sangat perlu dilakukan karena sampai saat ini masyarakat berdialog secara sosial tentang pelanggaran norma hukum yang dilakukan para penegak hukum. "Jangan ada jargon ahli hukum melanggar hukum tapi tak dihukum," pungkasnya. (Fxh)


Suasana Uji Examinasi putusan MK (Harminanto)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB