Krjogja.com - SLEMAN - PSS bukan satu-satunya yang tertipu oleh Elwizan Aminudin (42) dokter gadungan tersebut karena ia sudah berpindah dari satu klub ke lainnya sejak 2013 silam. Polisi menyebutkan Elwizan pernah bekerja di Persita Tangerang, Barito Putera, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC juga Kalteng Putra.
Elwizan diamankan pada 24 Januari 2024 di Cibodas, Tangerang yang merupakan kediamannya. Selama dua tahun polisi kesulitas mencari tersangka karena berpindah-pindah lokasi dan sempat mengganti identitas di KTP.
Saat jumpa wartawan di aula Polresta Sleman, Elwizan dihadirkan secara langsung. Dia berpakaian tahanan dan mengenakan masker. Selain itu, Elwizan masih tampil dengan ciri khasnya, yakni rambut kuncir.
Baca Juga: Tanggal 31 Januari 2024 Memperingati Hari Apa?
Dia digiring oleh petugas menuju ruang konferensi pers. Selain menghadirkan tersangka, polisi juga memajang barang bukti berupa ijazah palsu, fotokopi KTP, NPWP, dan surat keterangan dari Universitas Syiah Kuala Aceh.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Atas partisipasi masyarakat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," kata Ardi saat rilis kasus, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga: Setelah Tiga Kali Andika Kangen Band Menikah Lagi
Ardi mengatakan, awalnya pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.
"Maret 2020 mulai bekerja dan mendapat upah Rp 15 juta per bulan. Bahkan di akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapat gaji Rp 25 juta per bulan berikut bonus," katanya.
Lalu kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.
Baca Juga: Teror 'Si Oyen' Bikin Warga Pakansari Resah, Tim Damkar Sampai Turun Tangan
"Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, PT PSS mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta atas gaji dan bonus yang diberikan ke tersangka.