sleman

Utang Dalam Bisnis, Berujung Penyekapan dan Pelecehan Seksual

Rabu, 7 Februari 2024 | 17:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana yang menjerat para pelaku. (Foto : Wahyu Priyanti)

Krjogja.com - SLEMAN - Polda DIY mengamankan lima orang terkait dugaan penyekapan, kekerasan fisik dan seksual. Peristiwa yang terjadi di sebuah kosan eksklusif kawasan Depok, Sleman itu, berlangsung Oktober hingga pertengahan Desember 2023.

Persoalan utang dalam kerjasama bisnis, diduga menjadi pemicu kasus yang menimpa MSE dan istrinya AA. Adapun pelaku yang dinamakan, MSH (43) dan istrinya MM (41) warga Depok Sleman, serta YR (36), AS (48) dan AR (23).

"Mereka dengan sengaja menahan dan menyekap korban, tujuannya agar korban mengembalikan kerugian dari kerjasama bisnis jual beli mobil dengan tersangka MSH. Dalam penyekapan selama kurang lebih dua bulan, korban mengalami pemerasan, penganiayaan berkali-kali dan kekerasan seksual. Kelimanya punya peran masing-masing dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga: Badan Bahasa Kemendikbud Buka Lowongan Kerja Untuk Jadi Editor KBBI Online

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, antara korban dengan tersangka sudah saling kenal dan menjalin hubungan bisnis sejak Juni 2023. Namun sejak Agustus 2023, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan bisnis kepada tersangka yang sudah memberikannya modal sebesar Rp 1,2 miliar.

Kemudian pada Kamis 12 Oktober 2023, tersangka YR dan AS atas perintah MSH, datang ke rumah korban. Keduanya meminta paksa sertifikat, perhiasan, KK, kunci mobil sebagai jaminan pelunasan utang.

Selanjutnya korban dan istrinya dibawa ke kos milik salah satu tersangka di Depok Sleman, kemudian disekap dan dimasukkan ke dalam ruangan-ruangan khusus yaitu pantry dan dikunci dari luar.

Selain disekap, korban juga mengalami kekerasan fisik dan seksual. Korban lolos dari penyekapan setelah ada laporan orang hilang di daerah lain. Usai lolos, korban kemudian melapor ke Polda DIY.

Penasihat hukum tersangka, Syafardi, membantah kliennya melakukan penyekapan. Menurutnya, oleh tersangka, korban di tempatkan di ruang biasa, kemudian dipindah ke mess karyawan karena sedang ada renovasi bangunan kos.

"Kalau ada penyekapan, bagaimana mungkin sampai pelapor bisa ke sana kemari, bahkan bisa membuat laporan," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kasus itu bergulir di kepolisian, kliennya sempat menanyakan perihal uang bisnis milik korban. "Ternyata uang habis untuk judi online dan main perempuan," pungkas Syafardi. (Ayu)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB