Krjogja.com - SLEMAN - Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan vonis mati bagi dua penipu kasus mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin (29) dan Ridduan (38). Keduanya dinilai bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Redho Tri Agustian dan tak ada hal yang meringankan.
Ketua Majelis Hakim Cahyono memimpin sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/02/2024). Hakim Cahyono membacakan langsung vonis hukuman mati untuk kedua pembela.
Baca Juga: Warga Bakal Pokok Argodadi Gelar Nyadran Ageng, Mengenal Sosok Panembahan Cokroweswi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati. Terdakwa telah terbukti secara sah dan berjanji secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta konferensi kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga dinilai tak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak untuk mendapatkan hukuman keringanan.
"Kedua pelaku kejahatan telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. Perbuatan para pelaku kejahatan telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Dua penipu Waliyin dan Ridduan tertangkap karena menjadi aktor pada kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di Sleman dalam beberapa bagian. Peristiwa tersebut terjadi di kost penipuan Waliyin di Krapyak Triharjo Sleman (11/6/2023) dini hari.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga sempat mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua tuduhan hingga peristiwa yang terjadi. Waliyin dan Ridduan didakwa lewat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Fxh)