sleman

Kasus Mafia Tanah Merajalela, Advokat dan Konsultan Pertanahan Ikuti Sertifikasi

Jumat, 1 Maret 2024 | 13:22 WIB
Penandatanganan kerjasama PKHPKP dengan STPN. (Harminanto)


Krjogja.com - SLEMAN - Kasus mafia tanah kian merajalela saat ini, dikarenakan jumlah tanah tidak bertambah namun manusia yang ingin memanfaatkan terus berkembang. Duplikasi sertifikat tanah sangat mudah dilakukan, yang akhirnya membuat sengketa kerap terjadi di antara masyarakat.

Situasi tersebut yang mendasari Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan Konstruksi dan Properti (PKHPKP) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Sertifikasi Keahlian Hukum Pertanahan untuk Profesi Konsultan Hukum, Jumat (1/3/2024). Advokat dan konsultan dari DIY, Jawa Timur dan Jawa ikut serta dalam sertifikasi berkolaborasi dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) ini.

Chrisna Harimurti SH, Ketua PKHPKP mengatakan Rakernas tersebut sebagai wujud sertifikasi keahlian terutama bagi konsultan hukum, khusus pertanahan. Arahnya menurut dia, akan ada sertifikat profesi dari BNSP untuk memaksimalkan kinerja.

Baca Juga: Mantan Pemain PSIM dan PSS Bawa Promosi Semen Padang, Ceritakan Momen Bangkit Usai Lama Jadi Pelapis

"Ada kolaborasi dengan STPN, harapannya advokat punya kualitas tak hanya seperti penanganan biasa atau asal-asalan. Penting kualitas dimulai dari advokat, nantinya harapannya ke penegak hukum lainnya. Banyak mafia tanah membuktikan bahwa konflik akan selalu ada karena tanah tak bertambah tapi manusia bertambah," ungkapnya dalam pembukaan di STPN.

Di lapangan, Chrisna menuturkan banyak ditemukan duplikaai sertifikat dan penyerobotan tanah. Diharapkan dengan adanya sertifikasi, konsultan dan advokat semakin profesional dalam mendampingi persoalan di lapangan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY yang diwakili Budi Purwanto menyambut gembira Rakernas PKHPKP untuk memaksimalkan kinerja pendampingan pertanahan. Adanya rakernas, menjadi sesuatu yang baru untuk advokat karena ada media lain untuk menjembatani upaya penyelesaian yakni sertifikasi mediator.

"Bagaimana upaya advokat meningkatkan keahlian dalam penyelesaian persoalan pertanahan sangat baik. STPN kita tahu punya guru luar biasa. Tak hanya teoritis tapi pernah bertugas di lapangan. Menurut saya pas, menjadi wadah pendidikan untuk meningkatkan kualitas profesi," tandasnya.

Diakuinya, objek tanah merupakan bisnis prospektif dan menggiurkan sehingga sangat berpotensi kasus tanah ditunggangi beberapa pihak berkepentingan baik di kalangan oknum perseorangan, mafia tanah dan mafia lainnya. Terdapat indikasi di mana kasus-kasus atau perkara-perkara yang sejatinya perdata, diubah dan direkayasa menjadi perkara pidana antara lain menggunakan pasal 170 KUHP, pasal 263, pasal 266, pasal 372, pasal 378, pasal 385 dan pasal 406 KUHP.

Baca Juga: Adele Batalkan Semua Konsernya di Las Vegas, Kenapa?

"Oleh karena itu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan telah memberikan perhatian khusus baik di bidang SDM maupun penguatan di kebijakan antara lain adanya beberapa peraturan dan pedoman Kejaksaan yang secara khusus mengatur tindak perkara dengan objek tanah. Bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia, akhir telah banyak dilakukan tindakan oleh kejaksaan di berbagai daerah wilayah di Indonesia, termasuk kejaksaan tinggi DIY," sambungnya.

Pada 2023, Kejati DIY menemukan praktik tanah kas desa, yang melibatkan sektor swasta dan pejabat negara yang telah mengakibatkan banyaknya korban dari masyarakat. Dalam menguraikan masalah pertanahan ini perlu melibatkan semua pihak dan bekerjasama sehingga praktik mafia tanah bisa diminimalisir dan tidak lagi ada korban masyarakat. (Fxh)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB