sleman

Anggota DPRD Sleman 2024-2029 Dilantik, Dewan Harus Hadir di Masyarakat dan Suarakan Suara Rakyat

Senin, 12 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sleman saat dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman. KR-Istimewa

KRjogja.com, SLEMAN – Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sleman telah dilantik dan diambil, Senin (12/8) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Setelah dilantik, para anggota dewan untuk langsung berkerja dengan cara selalu hadir di tengah masyarakat dan menyuarakan suara rakyat.

Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati SH MH, dilanjutkan dengan pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sleman sekaligus penyerahan palu Pimpinan DPRD dan Buku Memori Jabatan dari Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019-2024, Haris Sugiharta SIP kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sleman Masa Jabatan 2024-2029 Y Gustan Ganda ST.

Ketua Periode 2019-2024 Haris Sugiharta SIP mengatakan, selama 5 tahun ini tercatat  1 anggota DPRD yang mengalami Pergantian Antar Waktu dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian dari Tahun 2019 sampai dengan 2024, terdapat 73 peraturan daerah yang telah berhasil ditetapkan.

“Semoga apa yang telah kami hasilkan selama 5 tahun ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman,” kata Haris.

Sedangkan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman Y Gustan Ganda ST menuturkan, institusi DPRD, harus menjadi sebuah simbol dari cita-cita bangsa Indonesia yang ideal. Dimana lembaga DPRD Kabupaten Sleman ini, haruslah dapat menerima saran dan masukan. Semua itu harus diterima bagian membangun bersama dan jadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi.

“DPRD hendaknya hadir ditengah masyarakat, menyuarakan suara masyarakat, karena ditangan para wakil rakyat inilah, amanat rakyat ini diemban, sesuai dengan Sila ke Empat Pancasila, ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan. Selain itu mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang,” kata Gustan Ganda.

DPRD, lanjut Ganda, hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif, harmonis dan sekaligus produktif. Hanya dengan semua inilah demokrasi Indonesia akan menjadi demokrasi yang matang. Selain itu, DPRD juga refleksi dari dinamika dan perkembangan di Tanah Air.

“Sekarang zaman berputar sangat cepat, politik yang berubah, dan generasi baru mulai tumbuh dan berkembang. DPRD sebagai lembaga politik yang terus menjadi sorotan di tengah terpaan arus sosial media, dan karena itu harus terus terbuka untuk mengadopsi kehendak serta tuntutan zaman dan masyarakat sebagai konstituennya,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, dirinya mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2024-2029 untuk dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri, yaitu Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan optimal. Kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi, sehingga Anggota DPRD saat ini dapat melahirkan produk-produk legislasi yang relevan dengan kepentingan jangka panjang Kabupaten Sleman.

“DPRD juga hendaknya dapat melakukan pengawasan yang tanggap terhadap kebutuhan rakyat, serta memastikan alokasi anggaran yang mampu mendorong kesejahteraan yang berkeadilan. DPRD adalah mitra dari eksekutif.  Namun, sebagai mitra sejati, tentu harus siap dan sanggup mengingatkan, serta turut memberikan solusi bagi berbagai hal yang masih harus perlu diperbaiki,” tegasnya. (Sni)

 

 

 

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB