sleman

Bapak Anak di Sleman Kompak Nge'Fly' Pil Sapi, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:10 WIB
ilustrasi obat-obatan ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

KRjogja.com, SLEMAN - Dua orang warga Turi Sleman yang bekerja sebagai driver jip wisata ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi pil trihexyphenidyl, yang lebih dikenal sebagai pil sapi. Pelaku, SRY (44) dan anaknya, MWP (24), kini harus meringkuk di tahanan Polresta Sleman.

Penangkapan ini menyoroti tidak hanya tindakan melanggar hukum, tetapi juga bahaya kesehatan yang mengintai dari konsumsi pil sapi tersebut.

Kedua tersangka mengaku mengonsumsi pil sapi saat bekerja sebagai driver jip wisata di Sleman. Hal ini terungkap setelah petugas kepolisian menangkap mereka dengan barang bukti 70 butir pil trihexyphenidyl dari MWP dan 7 butir dari SRY.

Selain itu, seorang teman mereka yang berprofesi sebagai fotografer, berinisial KAN, juga ditangkap dengan barang bukti 7,5 butir pil sapi. Total, petugas berhasil menyita 84,5 butir pil sapi dari ketiga tersangka.

Pil Sapi: Apa Itu dan Mengapa Berbahaya?

Pil sapi, atau trihexyphenidyl, adalah obat yang umumnya digunakan untuk mengobati gejala Parkinson dan efek samping obat antipsikotik.

Obat ini bekerja dengan menghambat reseptor asetilkolin di otak, yang membantu mengurangi tremor dan kekakuan otot. Namun, penggunaan pil sapi tanpa resep dokter dapat menyebabkan berbagai efek samping yang berbahaya, termasuk halusinasi, kebingungan, detak jantung yang cepat, hingga keracunan.

Menurut sumber medis, efek samping dari penggunaan trihexyphenidyl secara berlebihan dapat mencakup gangguan mental yang serius, termasuk delusi dan paranoia. Selain itu, penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf .

Bahaya Mengonsumsi Pil Sapi saat Berkendara

Konsumsi pil sapi saat bekerja sebagai driver jip wisata, seperti yang dilakukan oleh kedua tersangka, sangat berbahaya. Efek halusinogen dan gangguan persepsi dari obat ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang.

Dalam kondisi di bawah pengaruh obat, seorang driver jip bisa kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan fatal. Hal ini semakin diperparah dengan lingkungan kerja mereka yang menuntut kewaspadaan tinggi, terutama saat melintasi medan yang berat di objek wisata.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Kesehatan yang dapat mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada penyedia jasa wisata untuk lebih selektif dalam memilih pekerja dan memastikan bahwa mereka berada dalam kondisi normal dan sehat saat bertugas. (Git)

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB