Krjogja.com - SLEMAN - Front Pembela Umat atau FPU mengecam aksi pengeroyokan sekelompok warga terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah Tegal Balong, Desa Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Dalam peristiwa tersebut, lima jamaah Masjid Nur Hidayah mengalami luka-luka dan ada yang harus opname di rumah sakit.
Ketua Umum FPU, Mansur mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh atas
pelaporan yang dilayangkan korban, yaitu Muhammad Ismanan. Mansur mengaku
telah memfasilitasi penunjukan Lawyer atau Pengacara untuk mendampingi pelapor dan para korban.
"Kami dari FPU siap mengawal proses penanganan kasus pengeroyokan
tersebut. Kami meminta pihak Polresta Sleman mengusut tuntas secara transparan terkait kasus pengeroyokan dan pemukulan secara barbar terhadap lima korban yang notabene adalah jamaah Masjid Nur Hidayah.
Ini harus diproses hukum, karena tindak pidana murni," ungkapnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Mansur mengatakan pihaknya akan melakukan aksi besar dan terus mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kekerasan tersebut. Menurut dia, hal ini penting karena menyangkut perjuangan anti intoleransi dan diskriminasi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Kiranya penyidik menindaklanjuti sampai tuntas atas laporan polisi yang sudah dibuat oleh Muhammad Ismanan tertanggal 24 Agustus 2024, sudah satu bulan laporan itu masuk, ini terkesan lamban sekali penanganannya. FPU menuntut tindakan yang cepat dari aparat kepolisan untuk segera menangkap para pelaku," tambahnya.
Kronologi tindak kekerasan itu terjadi hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, saat Muhammad Ismanan mencopot sebuah banner yang membentang di jalan masuk kampung menuju arah masjid Nur Hidayah. Banner tersebut dicopot karena dinilai berisi tulisan yang meresahkan, provokatif, mengandung kalimat yang menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap golongan atau kelompok tertentu.
Pencopotan tersebut menuai reaksi warga yang lantas melakukan tindak kekerasan. Peristiwa tersebut menyebabkan Ismanan mengalami luka-luka di tubuhnya.
"Kemudian peristiwa itu berujung penyerangan dan penganiayaan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah. Bahkan, lima orang diketahui terluka usai terkena pukulan dan tendangan dari sekelompok orang hingga dilarikan ke rumah sakit dan harus di opname selama 3 hari," lanjut Mansur.
Masjid tersebut menurut Mansur diketahui sudah memiliki ijin dari pemerintah setempat. Namun begitu penolakan warga sekitar sudah terjadi, bahkan tercatat sejak 2022 lalu. (Fxh)