KRJogja.com - SLEMAN – Para pelajar merasa resah dengan maraknya peredaran minum keras yang terjual bebas di Kabupaten Sleman. Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menindak tegas terhadap peredaran miras yang ilegal karena dapat merusak masa depan para generasi muda.
Pelajar Kelas XI SMA Masa Depan Kamil mengatakan, peredaran miras masih banyak ditemukan di Kabupaten Sleman yang dijual secara bebas dan terbuka. Tentu ini sangat berbahaya bagi pelajar jika terpengaruh untuk mengkonsumsi miras.
“Mengapa Perda hanya mengawasi peredaran, bukan melarangnya jika sudah jelas risiko minuman beralkohol. Kemudian mengapa tidak ada satu pasal yang mengatur tentang iklan, utamanya di sosmed karena banyak remaja yang terekspos iklan dan promosi di sosmed,” kata Kamil saat audiensi ke DPRD Kabupaten Sleman, Kamis (10/10).
Hal senada juga dikatakan Nisa, siswa Kelas X SMA Masa Depan. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Sleman cukup kurang. Hal itu dikarenakan dalam satu tahun hanya 4 kali pengawasan.
"Kami harap DPRD Sleman dapat mempertegas peraturan mengenai peredaran minuman beralkohol, terutama di lokasi yang banyak terdapat anak-anak dan remaja,” ujar Nisa
Sedangkan Anggot DPRD Kabupaten Sleman Hj Sumaryatin SSos MA mengapresiasi terhadap masukan terhadap berbagai permasalahan di Sleman, salah satunya tentang peredaran miras. Pihaknya memastikan bahwa di Sleman ini tidak ada toko atau outlet yang memiliki izin untuk mengedarkan miras.
“Jadi kami sangat membutuhkan partisipasi dari masyarakat. Harapannya penjual dan pengedar miras ilegal di Sleman dapat ditindak tegak tegas. Dan kami akan turun ke lapangan jika memang ada keluhan dari masyarakat,” kata perempuan yang kerap disapa Atin. (Sni)