sleman

Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Sebabnya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:35 WIB
Gedung pusat UGM (Instagram @ugm_story)


Krjogja.com - SLEMAN - Seorang guru besar Gadjah Mada (UGM) dari Fakultas Kedokteran Gigi dilaporkan ke Polda DIY. Profesor berinisial DNR dilaporkan seorang bernama Sigit Subagyo atas dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang.

Sigit Subagyo dalam siaran tertulis yang diterima KRjogja.com mengatakan, ia melaporkan Prof DNR dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. DNR dilaporkan ke SPKT Polda DIY pada 8 Oktober 2024 kemarin.

Sigit Subagyo diketahui membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih dengan luas tanah 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Masyarakat Belum Sepenuhnya Memahami Apa Yang Dibaca

Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak sembilan kali dan sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021. Suami terlapor berinisial YUI menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut.

Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 - 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto. Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn," ungkapnya, Jumat (11/10/2024).

Dalam laporan juga dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelaku YUI.

Baca Juga: Pencapaian BPJPH adalah Bagian dari Legasi Terbaik Kementerian Agama

Bahkan saat ini YUI sudah menjadi tersangka di Polda Jatim. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses karena Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu. Verena membenarkan adanya laporan pada DNR tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Ukraina vs Georgia di UEFA Nation League 2024: Head to Head dan Line Up 

“Ini kan masih baru dua hari, jadi laporan tersebut saat ini masih diproses. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu," ungkap Verena.

Di sisi lain, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan salah satu guru besarnya itu.

"Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi, jadi tidak berkaitan dengan UGM," tandas Andi. (Fxh)

Halaman:

Tags

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB