KRjogja.com - Sleman - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY menyelenggarakan forum Bahtsul Masail di Ponpes Ora Aji Kalasan Yogyakarta. Forum ini membahas tentang kebijakan pemerintah membuat peraturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai mana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini peredaran minuman beralkohol di masyarakat secara leluasa menjadi perbincangan setelah terjadinya tindak kriminalitas yang menyasar menimpa santri di Yogya yang diduga disebabkan karena konsumsi minuman beralkohol oleh pelaku.
Dalam forum Bahtsul Masail ini dibahas pertanyaan dari masyarakat apakah pemerintah dibolehkan membuat peraturan yang mengizinkan peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Ketua LBM PWNU DIY, Anis Mashduqi, menyampaikan, hasil pembahasan dalam forum tersebut, masih akan dimintakan persetujuan jajaran pengurus Syuriah PWNU DIY,
"Forum ini menekankan, minuman beralkohol, bagaimanapun merupakan produk yang haram dikonsumsi. Begitu juga haram meniagakan dan mengedarkannya. Peraturan pemerintah yang ingin membatasi peredaran minuman keras merupakan bagian dari kebijakan menghindari madlarat yang lebih besar (akhaff al-dlararain), di antaranya potensi terjadinya praktik pasar gelap yang tidak mudah dikendalikan ketika minuman beralkohol dilarang secara mutlak oleh pemerintah," jelasnya, Minggu (10/11/2024) .
Forum Bahtsul Masail ini juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah yang wajib menunjukkan komitmen penegakan hukum bagi praktik peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, merupakan kewajiban pemerintah melakukan revisi terhadap produk peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah dengan memperketat produk regulasi untuk merespon perubahan yang terjadi, termasuk di dalamnya peredaran minuman beralkohol melalui piranti media sosial (*)